DKI Bakal Kandangkan Mobil di Atas 10 Tahun 

Kamis, 01 Agustus 2019 | 22:29:28 WIB

Metroterkini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam ingub ini, Anies memberi perhatian khusus untuk bisa menekan emisi penyebab emisi.

Dari tujuh poin langkah pengendalian kualitas udara, tiga di antaranya mengatur cara menekan emisi. Pada poin pertama, Anies meminta tak ada lagi angkutan berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi untuk beroperasi.

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," demikian instruksi Anies seperti dikutip, Kamis (1/8/2019).

Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.

Anies juga menginstruksikan Kadishub DKI menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada 2019. Anies juga meminta Kadishub memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh angkutan umum pada 2019.

Ketentuan uji emisi juga akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi. Pada 2025 nanti, Anies juga meminta tak ada lagi kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun yang beroperasi di jalan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies.

Untuk itu Anies menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Uji emisi berkala juga kan jadi salah satu syarat pemberian izin operasional kendaraan.

Anies juga menginstruksikan Kadishub DKI untuk menyiapkan Perda tentang Pembatasan Usia Kendaraan di Atas 10 tahun pada 2020.

Upaya menekan emisi juga menyasar pada cerobong industri aktif. Anies menginstruksikan agar ada pengendalian sumber penghasil polutan tak bergerak, khususnya cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah Jakarta.

Anies memberi 3 instruksi kepada Dinas LH yaitu menyiapkan peraturan tentang baku mutu, perizinan, dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak; memastikan instalasi dan publikasi secara berkelanjutan pada bangunan pembangkit listrik dan cerobong aktif; dan melakukan pengukuran emisi dan inspeksi tiap enam bulan di seluruh cerobong industri aktif.

Instruksi tersebut bernomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Instruksi itu ditandatangani Anies pada Kamis (1/8). Selain soal pengaturan emisi, Anies juga berupaya menekan polusi lewat mendorong budaya menggunakan transportasi umum, memperbanyak tanaman penyerap polutan, dan memanfaatkan energi terbarukan. [dtc-mer]
 

Terkini